Susu sebagai minuman, susu sebagai obat.

Susu sebagai minuman , susu sebagai obat

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ
Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum daripada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl: 66)

Dalam ayat tersebut disebutkan susu sebagai minuman, bahkan dalam hadits disebutkan susu sebagai obat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً إِلا الْهَرَمَ ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ الشَّجَرِ
Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia makan dari berbagai macam tumbuhan.”[2]

Secara umum untuk makanan dan minuman hukum asalnya adalah halal. Apa yang telah Allah halalkan pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.


Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,

الدين مبني على المصالح
في جلبها و الدرء للقبائح
“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan
Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”[3]

Dalam fatawa syabakiyah (asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih) dijelaskan bahwa hukum asal makanan adalah tidak bertentangan satu sama lainnya (boleh dimakan secara bersamaan)
ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ، ﻭﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻄﻠﻘًﺎ ﺑﻴﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ، ﻭﺃﻛﻞ ﺍﻟﺴﻤﻚ
“Akan tetapi hukum asal makanan adalah tidak ada pertentangan, tidak ditemukan pertentangan secara mutlak antara minum susu dan makan ikan.”[4]

Untuk mengatakan kombinasi susu dengan ikan, daging, ayam itu jika dimakan bersamaan akan menimbulkan bahaya, maka ini perlu bukti atau penelitian. Demikian juga jika ingin menyatakan bahwa mengkonsumsi hewan darat dan hewan laut bersamaan itu berbahaya, maka perlu bukti dan penelitian. Secara kedokteran yang merupakan ilmu yang kami pelajari, sampai sekarang tidak ada ilmu atau teori serta penelitian yang menyatakan bahaya mengkonsumsi secara bersamaan makanan dan minuman tersebut. Boleh mengkonsumsi makanan apapun bersamaan, selama belum ada bukti ilmiah dan penelitian yg menunjukkan bahayanya dan sampai sekarang belum ada bukti ini atau tidak ada teori sedikitpun tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minumun tersebut secara bersamaan. Wallahu a’lam


Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/34924-benarkah-ada-larangan-memakan-hewan-darat-dan-hewan-laut-secara-bersamaan.html

Komentar